Selamat datang Lintas Info Nganjuk

Orang Meningal Masuk Partai

Selasa, 13 November 20120 komentar

Untuk memenuhi kebutuhan administrasi bisa lolos verifikasi sebagai peserta pemilihan umum legislative di Kabupaten Nganjuk, masing-masing partai politik (Parpol) setidaknya memenuhi 1000 anggota. Apabila jumlahnya kurang dari ketentuan tersebut, maka Parpol berdsangkutan terancam tidak lolos verifikasi, dampaknya tidak dapat ikut Pileg 2014 mendatang di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sulitnya mencari anggota definitive sebagai dukungan Parpol, mengakibatkan sejumlah Parpol tidak cermat dalam memasukkan sebagai keaggotaan. Hal ini terlihat pada saat dilakukan verifikasi oleh KPU Nganjuk, ada sejumlah Partai Politik peserta pemilu legislative tahun 2014 memasukkan nama orang meninggal sebagai anggota.
Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Agus Rachman mengatakan, bagi nama keangotaan Parpol yang ternyata telah meninggal dunia tersebut langsung di coret. Dengan demikian parpol bersangkutan diwajibkan menggantinya dengan mencari keanggotaan baru.
"Untuk Kabupaten Nganjuk jumlah kewajiban keanggotaan parpol minimal mencapai 1.000. Jika jumlah keanggotaan Parpol di bawah 1.000 maka parpol itu terancam tidak bisa ikut Pileg tahun 2014 untuk wilayah Nganjuk," kata Agus Rachman, Jumat (09/11).
Dijelaskan Agus, dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol sesuai aturan KPU hanya melakukan verifikasi faktual sebesar 10 persen dari jumlah keanggotaan yang disetor. Oleh karena itu, KPU dalam melakukan verifikasi faktual dilakukan secara sampling terutama terhadap nama-nama yang dicurigai. Hasilnya beraneka persoalan, mulai dari yang tidak tahu menahu kalau namanya dicatut menjadi anngota Parpol hingga orang meninggal dimasukkan sebagai anggota.
"Ada sejumlah Partai yang tidak memenuhi syarat, karena mereka memasukkan nama orang yang sudah meninggal sebagai anggotanya," ucap Agua Rachman.
Verifikasi faktual keanggotaan Parpol, ungkap Agus, akan dilakukan hingga tanggal 24 November 2012. Setelah itu berkas dan laporan hasil verifikasi dikirimkan ke KPU Pusat untuk dilakukan kembali pemeriksaan.
"Jadi, waktu yang disediakan kepada KPU untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol sangat terbatas, makanya setiap melakukan verifikasi KPU selalu meibatkan Parpol bersangkutan,' turur Agus.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Lintas Info Nganjuk - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger