Untuk memenuhi kebutuhan administrasi bisa lolos verifikasi sebagai
peserta pemilihan umum legislative di Kabupaten Nganjuk, masing-masing
partai politik (Parpol) setidaknya memenuhi 1000 anggota. Apabila
jumlahnya kurang dari ketentuan tersebut, maka Parpol berdsangkutan
terancam tidak lolos verifikasi, dampaknya tidak dapat ikut Pileg 2014
mendatang di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sulitnya mencari anggota
definitive sebagai dukungan Parpol, mengakibatkan sejumlah Parpol tidak
cermat dalam memasukkan sebagai keaggotaan. Hal ini terlihat pada saat
dilakukan verifikasi oleh KPU Nganjuk, ada sejumlah Partai Politik
peserta pemilu legislative tahun 2014 memasukkan nama orang meninggal
sebagai anggota.
Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Agus Rachman mengatakan, bagi nama keangotaan Parpol yang ternyata telah meninggal dunia tersebut langsung di coret. Dengan demikian parpol bersangkutan diwajibkan menggantinya dengan mencari keanggotaan baru.
"Untuk Kabupaten Nganjuk jumlah kewajiban keanggotaan parpol minimal mencapai 1.000. Jika jumlah keanggotaan Parpol di bawah 1.000 maka parpol itu terancam tidak bisa ikut Pileg tahun 2014 untuk wilayah Nganjuk," kata Agus Rachman, Jumat (09/11).
Dijelaskan Agus, dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol sesuai aturan KPU hanya melakukan verifikasi faktual sebesar 10 persen dari jumlah keanggotaan yang disetor. Oleh karena itu, KPU dalam melakukan verifikasi faktual dilakukan secara sampling terutama terhadap nama-nama yang dicurigai. Hasilnya beraneka persoalan, mulai dari yang tidak tahu menahu kalau namanya dicatut menjadi anngota Parpol hingga orang meninggal dimasukkan sebagai anggota.
"Ada sejumlah Partai yang tidak memenuhi syarat, karena mereka memasukkan nama orang yang sudah meninggal sebagai anggotanya," ucap Agua Rachman.
Verifikasi faktual keanggotaan Parpol, ungkap Agus, akan dilakukan hingga tanggal 24 November 2012. Setelah itu berkas dan laporan hasil verifikasi dikirimkan ke KPU Pusat untuk dilakukan kembali pemeriksaan.
"Jadi, waktu yang disediakan kepada KPU untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol sangat terbatas, makanya setiap melakukan verifikasi KPU selalu meibatkan Parpol bersangkutan,' turur Agus.
Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Agus Rachman mengatakan, bagi nama keangotaan Parpol yang ternyata telah meninggal dunia tersebut langsung di coret. Dengan demikian parpol bersangkutan diwajibkan menggantinya dengan mencari keanggotaan baru.
"Untuk Kabupaten Nganjuk jumlah kewajiban keanggotaan parpol minimal mencapai 1.000. Jika jumlah keanggotaan Parpol di bawah 1.000 maka parpol itu terancam tidak bisa ikut Pileg tahun 2014 untuk wilayah Nganjuk," kata Agus Rachman, Jumat (09/11).
Dijelaskan Agus, dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol sesuai aturan KPU hanya melakukan verifikasi faktual sebesar 10 persen dari jumlah keanggotaan yang disetor. Oleh karena itu, KPU dalam melakukan verifikasi faktual dilakukan secara sampling terutama terhadap nama-nama yang dicurigai. Hasilnya beraneka persoalan, mulai dari yang tidak tahu menahu kalau namanya dicatut menjadi anngota Parpol hingga orang meninggal dimasukkan sebagai anggota.
"Ada sejumlah Partai yang tidak memenuhi syarat, karena mereka memasukkan nama orang yang sudah meninggal sebagai anggotanya," ucap Agua Rachman.
Verifikasi faktual keanggotaan Parpol, ungkap Agus, akan dilakukan hingga tanggal 24 November 2012. Setelah itu berkas dan laporan hasil verifikasi dikirimkan ke KPU Pusat untuk dilakukan kembali pemeriksaan.
"Jadi, waktu yang disediakan kepada KPU untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol sangat terbatas, makanya setiap melakukan verifikasi KPU selalu meibatkan Parpol bersangkutan,' turur Agus.

Posting Komentar